Ditangkap Polisi, RB Mengaku Pesan Tembakau Sintetis untuk Dikonsumsi Sendiri
Kapolres
Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting di dampingi Kasatresnarkoba Iptu Encek Indrayani
TENGGARONG, Tersangka pemilik Tembakau Sintetis, RB (24) warga Jalan Gunung Menyapa Tenggarong, yang diamankan polisi pada Sabtu (13/2/2021), mengaku kepada petugas bahwa “barang haram” yang dipesannya melalui jasa pengiriman rencananya akan dikonsumsi sendiri.
”Kasus tembakau sintetis ini
baru pertama kali ditemukan dipaket dan dari keterangan tersangka tembakau tersebut untuk dikonsumsi sendiri,” kata Iptu Encek Indrayani Kasat Resnarkoba
Polres Kukar Kukar saat mendampingi Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting kepada awak media saat jumpa pers, Senin (15/2/2021).
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting
mengatakan, RB merupakan warga Tenggarong yang memesan tembakau sintetis dari
Jakarta memalui jasa pengiriman, Untuk kasus itu baru pertama kali di temukan
di Kukar, dan melalui jasa pengiriman.
"Jadi tentu harus di waspadai bagi pemilik jasa pengiriman barang, mekanismenya tergantung dari perusahaan bagaimana melakukan pengawasan secara ketat" Kata Irwan Masulin Ginting.
Ia menambahkan, dimana selanjutnya akan ada
pengawasan terhadap jasa jasa pengiriman yang ada di Kukar untuk mengantisipasi
barang barang yang di larang masuk melalui jasa pengiriman.
"Kami menghimbau kepada masyrakat Kukar
agar tetap waspada terhadap lingkungan pergaulan, karena pengaruh narkoba ini
tidak baik, dan khusus jasa pengiriman agar lebih selektif melakukan pemeriksaan
tentang barang apa yang akan di kirim, karena tidak menutup kemungkinan barang
barang yang di larang yang akan di kirim melalui jasa pengiriman" Katanya
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan
barang bukti berupa 1 bungkus tembakau sintetis berat 16.18 gram, plastic warna
hitam, 1 bungkus plastic warna coklat, kemudian plastic warna bening, 1 lembar
baju kaos anak warna putih bertuliskan GRL PWR dan 1 HP merk iphone 7 warna
hitam.
Tersangka RB dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal
111 ayat (1) UURO No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
penjuara 5 sampai 12 tahun.(*riz/poskotakaltimnews.com)